Kamis, 14 Desember 2017

PASAL PETUNJUK NABI ﷺ TENTANG LARANGAN BEROBAT DENGAN BARANG-BARANG HARAM

Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya dari hadits Abu Darda  bahwa Rasulullah ﷺ bersabda;

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obatnya
dan menjadikan obat untuk (setiap penyakit), namun jangan kalian
berobat dengan yang haram. ”[1]

Imam Al-Bukhari menyebutkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan kepada kalian. ”[2]

Dalam kitab Sunan dari Abu Hurairah diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melarang menggunakan obat-obat yang kotor (najis menurut syara')[3]

Dalam Shahih Muslim dari Thariq bin Suwaid Al-Ja'fi, diriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang khamar, maka Nabi melarangnya atau tidak senang ia membuat minuman itu. Ia berkilah bahwa ia membuatnya untuk dijadikan obat. Rasulullah & menanggapi, "Khamr itu bukan obat, melainkan penyakit. [4]

Sementara dalam As-Sunan diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang khamr yang dicampurkan dengan obat. Beliau bersabda, “Khamr itu penyakit, bukan obat. " Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi. [5]

Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid Al-Hadhrami bahwa ia pernah bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya di negeri kami terdapat banyak anggur yang kami jadikan minuman (wine) kemudian kami meminumnya.” Beliau menjawab, “Jangan! " Aku kmbali mengulangi pertanyaan, lalu aku menjelaskan bahwa kami biasa memberikannya sebagai obat untuk orang sakit. Beliau bersabda, “Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit"[6]

Sementara dalam Sunan An-Nasa'i diceritakan, “Ada seorang dokter yang mencampurkan kodok ke dalam ramuan obatnya, sementara Rasulullah ﷺ melihatnya. Maka, beliau melarang dokter itu membunuh kodok tersebut.”[7]

Bersambung....
_______
[1] HR. Abu Dawud no. 3874 dalam Ath-Thib,  dari hadits isma'ili bin Iyasy dari Tsa'labah bin Muslim Al-Khasy'ami Asy-Syaamii dari Abu lmran Al-Anshari dari Ummu Darda' dari Abu Darda'. Semua perawinya tsiqah kecuali Tsa'labah bin Muslim. Ibnu Hibban menguatkanya. Banyak rawi yang meriwayatkan darinya. Hadits ini hasan serta mempunyai penguat dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang akan penulis sebutkan setelah ini.

[2] HR Al-Bukhari secara mua'llaq,  dikitab Ath-Thib. Bab Syarah al-Halwaa wa al 'Asal, dengan lafazh, “lbnu Mas'ud berkomentar tentang minuman memabukkan, 'Sesungguhnya Allah tidak menurunkan obat kepada kalian pada segala yang diharamkan atas kalian.“ Al Hafizh berkata. "Atsar tersebut diriwayatkan dalam Fawaid Ali bin Harb Ath-Tha'i dari Sufyan bin 'Uyainah dari Manshur dari Abu Waa'il,  ia berkata. “Seseorang dari kami mengadu kesakitan. orang itu biasa dipanggil dengan Khutsaim lbnu al-‘Adaa‘,   diperutnya yang biasa disebut dengan penyakit kuning. lalu disodorkan minuman memabukkan kepadanya yaitu khamr. Kemudian diutuslah seseorang menemui lbnu Mas'ud untuk bertanya kepadanya,  maka Ibnu Mas'ud menjawab dengan jawaban tersebut. Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dari Jarir dari Manshur, dan sanadnya shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim.  Diriwayatkan pula oleh Ahmad dalam latah Al-Asyrabah no 130 dan Ath-Thabrani dalam AI-Kabiir dari jalan Abu Wa'il dengan lafazh semisalnya.

[3] HR. Abu Dawud no. 3870. At-Tirmidzi no. 2046, Ibnu Majah no. 3459 dan Ahmad (2/305, 446 dan 478) dan sanad hadits ini kuat.

[4] HR. Muslim no. 1984 dikitab Al-Asyribah, Bab Tahrim at-Tadaawi bi al-Khamr

[5] HR. Abu Dawud no. 3873 dikitab Ath-Thib, Bab  Bab Fil Adwiyati aI-Makruhah pula oleh At-Tirmidzi no. 2047 dari hadits Thariq bin Suwaid dan sanad hadits ini hasan. At-Tirmidzi berkata. “Hasan shahih.“ Dishahihkan pula oleh lbnu Hibban no. 1377

[6] Penulis Rahimhullah  telah keliru tatkala menyandarkan hadits ini kepada Muslim dengan lafazh tersebut, padahal lafazh itu tidak terdapat padanya. Lafazh tersebut diriwayatkan oleh  Ahmad dalam AI-Musnad (4/31 1) dan Ibnu Majah no. 3500.

[7] HR. Art-Nasa'i (7/210) di kitab Ash-Shaid. Bab ad-Dhifda'. Diriwayatkan pula oleh Ahmad (3/453 dan 499) dari hadits Abdurrahman bin Utsman,  dan sanad hadits ini shahih. 


Channel Telegram :
https://t.me/sakinahdengansunnah
Grup Wa Sakinah dengan Sunnah :
https://chat.whatsapp.com/5NN5aztXsr8FfeXp4JCsqC

0 komentar:

Posting Komentar

Doa untuk hasil terbaik

Short Video : Doa untuk hasil terbaik;

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Pages

Popular Posts