Kamis, 30 November 2017

Syirik dalam Kehendak dan Niat

Syirik dalam kehendak dan niat diumpamakan dengan lautan yang tak bertepi.  Sedikit sekali yang selamat darinya. Barang siapa yang dengan amalnya menghendaki selain wajah Allah, atau meniatkan sesuatu selain dari mendekatkan diri kepada-Nya dan mencari ganjaran-Nya, maka dia telah berbuat syirik dalam niat dan kehendak.

Yang dimaksud keikhlasan adalah berbuat ikhlas kepada Allah dalam ucapan, perbuatan, kehendak, dan niat. Inilah al-hanifiyah, , yang merupakan millah (agama) Ibrahim, yang Allah perimahkan kepada seluruh hamba-Nya. Allah tidak akan menerima dari seorang pun selain keikhlasan tersebut. Itulah hakikat Islam.

(وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ)
(QS. Ali ‘Imran: 85)

Itulah millah Ibrahim, yang barang siapa berpaling darinya benmj dia termasuk orang yang paling bodoh.

_Sumber :_
Ad-Daa‘ wa addawaa‘ : macam-macam penyakit hati yang memhahayakan dan resep pengobatannya / Imam Ibnu Qayyim AI-Jauziyyah ; penerjemah, Adni Kurniawan ; Editor, tim Pustaka Imam Asy-Syafi’i. -- Jakarta : Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2009


Channel Telegram :
https://t.me/sakinahdengansunnah
Grup Wa Sakinah dengan Sunnah :

https://chat.whatsapp.com/5NN5aztXsr8FfeXp4JCsqC

Rabu, 29 November 2017

PASAL PETUNJUK NABI  ﷺ TENTANG WAKTU-WAKTU BEKAM Bag. 3

Semua hadits terdahulu mengandung anjuran untuk berobat dan anjuran untuk melakukan bekam. Namun semua itu dilakukan pada saat dibutuhkan saja. Orang yang sedang berihram juga boleh melakukan bekam. Kalau pembekaman itu mengharuskan sebagian rambut dicukur, juga tidak apa-apa. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa bila sampai mencukur sebagian rambut harus membayar fidyah, itu perlu ditinjau kembali. Tidak tepat bila dikatakan wajib membayar fidyah bila orang berpuasa melakukan bekam. Karena, dalam Shahih AI-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ juga pernah melakukan bekam pada saat puasag (83). Namun, apakah dengan demikian puasanya batal atau tidak? ltu masalah lain. Yang benar, bahwa puasanya tetap batal karena bekam. Di situ ada riwayat shahih dari Rasulullah ﷺ, dan tidak ada dalil yang membantahnya. Dan, hadits paling shahih yang membantahnya adalah hadits hijamah beliau ketika beliau sedang berpuasa.

Namun, itu tidak menunjukkan bahwa puasa beliau tidak batal, kecuali bila memenuhi empat hal: Pertama, bahwa puasa yang beliau lakukan adalah puasa wajib. Kedua, beliau dalam keadaan mukim. Ketiga, saat beliau tidak dalam keadaan sakit yang membutuhkan bekam. Keempat, bahwa riwayat ini terjadi setelah riwayat, “Orang yang membekam dan dibekam samavsama batal puasanya. "(84)  Kalau keempat hal ini terpenuhi, perbuatan Rasulullah itu bisa dijadikan dalil bahwa puasa itu tidak batal karena bekam. Kalau tidak terpenuhi, bisa saja puasa yang beliau lakukan adalah puasa sunnah sehingga bisa dibatalkan karena bekam dan sejenisnya. Atau bisa juga puasa Ramadhan, tetapi saat bepergian. Atau bisa juga pada bulan Ramadhan saat beliau mukim, tetapi beliau melakukan bekam itu dalam keadaan terpaksa, seperti sakit yang mengharuskan beliau berbuka. Atau bisa juga dilakukan di bulan Ramadhan dan tanpa kebutuhan mendesak, namun hukum bekam di sini dijadikan sebagai hukum asal.

Lalu, sabda Nabi , “Orang yang membekam dan orang yang dibekam sama-sama batal puasanya,” adalah hukum yang datang belakangan. Sehingga akhirnya itulah yang dijadikan standar hukumnya. Namun, sayang keempat hal tersebut tidak terjadi satu pun, apalagi keempat-empatnya!

Hadits tersebut juga mengandung konsekuensi dibolehkannya membayar upah seorang dokter dan tenaga medis lainnya tanpa terlebih dahulu melakukan transaksi pengupahan. Bisa diberikan upah selayaknya sesuai dengan kapasitasnya atau dengan harga yang disepakatinya.

Hadits ini juga mengandung hukum dibolehkannya bekerja dengan profesi sebagai tukang bekam. Meskipun orang yang merdeka tidak layak mengambil upah dari pekerjaan itu, tetapi hukumnya tidak haram. Karena, Nabi ﷺ memberikan upah kepada tukang bekam, dan tidak melarang tukang bekam itu untuk mengambil upah tersebut. Kalau dikatakan bahwa upah itu adalah “uang kotor", tak ubahnya dengan sabda beliau yang menyatakan bawang merah dan bawang putih sebagai barang kotor, namun keduanya tidak menjadi haram karena sabda tersebut.

Hadits itu juga menunjukkan bahwa seorang tuan boleh mengambil bayaran dari budaknya atas sesuatu yang ditentukan setiap hari sesuai dengan kemampuannya. Dan, budak tersebut berhak menggunakan kelebihan dari yang ia bayarkan itu. Seandainya ia dilarang menggunakannya, berarti seluruh penghasilannya menjadi milik tuannya, sehingga penentuan itu tidak ada gunanya. Padahal, apa yang melebihi upahnya secara otomatis menjadi miliknya yang dapat ia gunakan sekehendak hatinya. Wallahu a'lam

__________
(83) HR Al-Bukhari no. 455 dalam Ash-Shiyam, Bab al Hijamah wal Qay li as sha 'im, dari hadits Abdullah bin Abbas رضي الله عنه

(84)Diriwayatkan dari hadits Syaddad bin Aus oleh Asy-Syafi'i (1/257), Abu Dawud no. 2369, Ad-Darimi (2/14), Abdurrazzaq (7520), Ibnu Majah no 1681, AI-Hakim (1/428) Ath-Thahawi (hal. 349), dan Al-Baihaqi (4/265) dan sanadnya hadits ini shahih Hadits inii dishahihkan oleh beberapa imam. Pada bab ini terdapat hadits dari Rafi' bin Khudaij yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 7523, At-Tirmidzi no. 774. aI-Baihaqi (4/265), dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban no. 902, AI-Hakim (1/428), Ibnu Khuzaimah no 1964. Sedang hadits yang diriwayatkan dari Tsauban diriwayatkan oleh Abu Dawud no, 2367, Ibnu Majah no 1680, Ad-Darimi (2/14-15). Ath-Thahawi hal 349, Ibnu Al-Jarud hal 198, Abdurrazzaq no 7522. hadits ini' dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah no 1962 dan 1963, Ibnu Hibban no 899, Al-Hakim (1/427), AI-Bukhari, Ali bin AI-Madini dari An-Nawawi.  Akan tetapi telah shahih dan Nabi ﷺ bahwa hadits ini dimansukh Lihat AI-Fath no 455. Nashbu Ar-Rayah (2/472 dan 173), dan Talkhish Al-Hablir (2/ 191-194)

Sumber :
Al-Jauziyah,  Ibnu Qayyim
Zadul Ma'ad Jilid 2 : bekal perjalanan akhirat / Ibnu Qayyim Al-Jauziyah ; tahqiq,  Syu'aib Al-Arna'uth,  Abdul Qadir Al-Arna'uth ; penerjemah,  Amiruddin Djalil ; muraja'ah,  tim Griya Ilmu; editor,  tim Griya Ilmu.  -- Jakarta : Griya Ilmu

Judul Asli : Zadul Ma'ad : fi hadyi khairil 'ibad.

Channel Telegram :
https://t.me/sakinahdengansunnah
Grup Wa Sakinah dengan Sunnah :
https://chat.whatsapp.com/5NN5aztXsr8FfeXp4JCsqC

Selasa, 21 November 2017

PASAL PETUNJUK NABI TENTANG WAKTU-WAKTU BEKAM Bag 1

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Jami'nya dari hadits lbnu Abbas secara marfu'

“Sesungguhnya waktu terbaik kalian melakukan bekam adalah pada tanggal 17, 19, dan 21.”(76)

Dalam hal yang sama juga diriwayatkan dari Anas, *“Rasulullah biasa melakukan pembekaman pada pelipis dan pundaknya. Beliau biasa melakukannya pada tanggal 17, 19 atau 21.”(77)

Dalam Sunan Ibnu Majah dari Anas diriwayatkan secara marfu’:

“Barangsiapa ingin melakukan pembekaman, hendaknya memilih hari ke-17, 19, atau 21. Jangan sampai mengalami ketidakstabilan darah, karena itu bisa mematikan.”(78)

Sementara dalam Sunan Abu Daud, dari hadits Abu Hurairah disebutkan secara marfu', bahwa Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa melakukan bekam pada tanggal 1 7, 19 atau 21, maka itu menjadi obat segala pen yaklt. ”(79)

Yakni setiap penyakit yang disebabkan oleh kelebihan darah.

Hadits-hadits ini amat relevan dengan konsensus para ahli medis yang menyatakan bahwa proses pembekaman pada paruh kedua dan hari-hari berikutnya dari kwartal ketiga setiap bulannya lebih baik daripada yang dilakukan pada awal atau akhir bulan. Namun, bila pembekaman dilakukan sesuai dengan kebutuhan tubuh, tetap saja akan berguna, meski dilakukan di awal atau akhir bulan.

Al-Khallal menandaskan: lshmah bin lsham menceritakan: Hambal telah menceritakan sebuah riwayat kepada kami. la berkata: Abu Abdillah, Ahmad bin Hambal biasa melakukan bekam kapanpun terjadi ketidakstabilan pada aliran darahnya. Beliau melakukannya juga pada saat kapan pun bila dibutuhkan.

Penulis Al-Qanun menjelaskan, “Waktu pembekaman (yang terbaik dilakukan pada siang hari yakni jam dua hingga jam tiga. Dan, ditentukan

waktunya seusai mandi, kecuali bagi orang yang berdarah beku, ia harus mandi air hangat terlebih dahulu, hingga tubuhnya menghangat, baru dilakukan pembekaman."

Kami tidak menyukai pembekaman pada saat perut kenyang, karena bisa mengakibatkan timbulnya penyumbatan darah atau berbagai penyakit parah lainnya, terutama bila makanan yang disantap terlalu berat dan tidak sehat.

Dalam sebuah atsar disebutkan:

*"Pembekaman yang dilakukan saat haus, bisa membantu proses penyembuhan. Sementara bila dilakukan saat kenyang, bisa menimbulkan penyakit. Bila dilakukan pada tanggal 17, itu juga membantu penyembuhan."*

Pemilihan waktu-waktu tersebut untuk melakukan pembekaman hanyalah dilakukan sebagai tindakan preventif dan berjaga-laga saja, demi menjaga kesehatan dan menghindarkan bahaya. Adapun dalam soal terapi, kapan saja dibutuhkan, pembekaman bisa saja dilakukan.

Arti ucapan dalam riwayat di atas, “... jangan sampai menimbulkan ketidakstabilan darah, karena itu bisa mematikan, " merupakan indikasi ke arah tindakan preventif tersebut. Yakni ungkapan agar darah itu tidak bergejolak. Arti darah yang tidak stabil yakni aliran darah yang bergejolak. Namun sebagaimana diriwayatkan, Imam Ahmad justru melakukan nembekaman setiap bulannya, ketika beliau membutuhkannya.

________

76. HR. At-Tirmidzi no. 2054 dan sanad hadits ini dhaif, terdapat perawi bernama Abbad bin Manshur , dan telah disebutkan sebelumnya pada hal. 49 (kitab asli).

77. HR. At-Tirmidzi no. 2051 dalam Ath-Thib. Bab Maa Jaa m Hijamah. Para perawinya tsiqah. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini hasan gharib."

78. HR Ibnu Majah no. 3486, dalam sanadnya terdapat An-Nahhas bln Qahmin dan ia seorang perawi dhaif, akan tetapi hadits ini dikuatkan “dengan hadits Abu Hurairah yang akan diielaskan oleh penulis setelah ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3861 dan juga dari jalannya AI-Balhaql (9/340) sanadnya hasan sedangkan hadits Ibnu Abbas telah disebutkan sebelumnya.

79. HR Abu Dawud no 3861 dan sanadnya hasan sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya.

80. HR. Al-Hakim (4/409) dan Al-Baihaqi (9/340) dan dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam. Ia adalah seorang perawi yang matruk.

Sumber :
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim
Zadul Ma'ad Jilid 2 : bekal perjalanan akhirat / Ibnu Qayyim Al-Jauziyah ; tahqiq, Syu'aib Al-Arna'uth, Abdul Qadir Al-Arna'uth ; penerjemah, Amiruddin Djalil ; muraja'ah, tim Griya Ilmu; editor, tim Griya Ilmu. -- Jakarta : Griya Ilmu

Judul Asli : Zadul Ma'ad : fi hadyi khairil 'ibad.

Channel Telegram :
https://t.me/sakinahdengansunnah
Grup Wa Sakinah dengan Sunnah :
https://chat.whatsapp.com/5NN5aztXsr8FfeXp4JCsqC
PASAL PETUNJUK NABI TENTANG WAKTU-WAKTU BEKAM Bag. 2

Sedangkan hari yang dipilih dalam satu minggu, disebutkan oleh Al-Khallal dalam AI-Jami’, “Harb bin Ismail menceritakan sebuah riwayat kepada kami. la berkata: Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah ada hari di mana pembekaman tidak disukai (makruh) dilakukan?” Beliau menjawab, “Ada riwayat mengenai hal itu, yakni pada hari Rabu dan Sabtu.” Riwayat yang sama disebutkan dari Al-Husain bin Hissan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Abdillah tentang bekam, “Kapan bekam tidak disukai?” Beliau menjawab, “Hari Sabtu dan hari Rabu. Ada juga yang mengatakan hari Jumat.”

Al-Khallal meriwayatkan dari Abu Salamah dan Abu Said Al-Maqburi, dari Abu Hurairah secara marfu':

Barangsiapa yang melakukan bekam pada hari Rabu atau hari Sabtu, kemudian ia terserang penyakit panu atau kusta, hendaknya ia menyalahkan dirinya sendiri. ”(80)

Al-Khallal juga meriwayatkan: Muhammad bin bin Ja'far mengabarkan bahwa Ya'qub bin Bakhtaan menceritakan sebuah riwayat kepada mereka. la berkata: Imam Ahmad pemah ditanya tentang ber. kapur dan berbekam pada hari Sabtu dan Rabu. Imam Ahmad meng… anggapnya makruh. Beliau berkata, “Aku pernah mendengar seseorang melakukan bekam dan sejenisnya pada hari Rabu, lalu ia terserang kusta.“ Aku bertanya kepada beliau, “Apakah karena ia meremehkan hadits tersebut?" Beliau menjawab. “Ya."

Dalam kitab Al Afrad diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari hadits Nafi bahwa ia menceritakan : Abdullah bin Umar pernah bercerita kepadaku, "Darahku bergejolak, tolong panggilkan seorang tukang bekam. Tetapi jangan anak kecil atau orang yang sudah tua renta, karena aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:

"Bekam itu bisa menambah daya tahan tubuh, bisa menambah kemampuan berpikir. Lakukanlah bekam dengan menyebut nama Allah. Namun jangan kalian lakukan pada hari Kamis, Jumat, Sabtu dan Ahad. Lakukanlah pada hari Senin. Lepra dan kusta hanya turun pada hari Rabu. ”

Ad-Daruqutni berkata: Ziyad bin Yahya (81) menyendiri dalam meriwayatkan hadits tersebut, dan Ayyub telah meriwayatkannya dari Nafi”. Dalam riwayat ini beliau bersabda, “Berbekamlah kalian pada hari Senin dan Selasa. Janganlah kalian berbekam pada hari Rabu. "

Sementara Abu Daud juga meriwayatkan dalam Sunan-nya dari hadits Abu Bakrah bahwa beliau tidak suka melakukan bekam pada hari Selasa. Beliau mengatakan, “Rasulullah pernah bersabda, 'Hari Selasa adalah hari berdarah. Ada satu waktu di hari itu di mana darah tidak bisa berhenti mengalir. (82)

____________

80. HR. AI-Hakim (4/409) dan AI-Baihaqi (9/340) dan dalam sanadnya terdapat Sulaiman Arqam. la adalah seorang perawi yang matruk.
81. ‎HR Ibnu Majah no 3487 dan 3488, dan Al Hakim (4/409) dengan sanad sanad yang dha'if. Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, "Al Khallal menukil dan Imam Ahmad bahwasanya ia menyukai berbekam pada hari-hari tersebut, walaupun hadits ini tidat tsabit.
82. ‎HR_Abu Dawud no. 3862. Didalam sanadnya ada rawi yang majhul


Sumber :
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim
Zadul Ma'ad Jilid 2 : bekal perjalanan akhirat / Ibnu Qayyim Al-Jauziyah ; tahqiq, Syu'aib Al-Arna'uth, Abdul Qadir Al-Arna'uth ; penerjemah, Amiruddin Djalil ; muraja'ah, tim Griya Ilmu; editor, tim Griya Ilmu. -- Jakarta : Griya Ilmu

Judul Asli : Zadul Ma'ad : fi hadyi khairil 'ibad.

Channel Telegram :
https://t.me/sakinahdengansunnah
Grup Wa Sakinah dengan Sunnah :
https://chat.whatsapp.com/5NN5aztXsr8FfeXp4JCsqC

Doa untuk hasil terbaik

Short Video : Doa untuk hasil terbaik;

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Pages

Popular Posts